Jelang Transisi Bupati Buton, Nasib Kawasan Bisnis Kapolimu?

Muhammad Risman Ketua Forum Komunikasi Pemuda (FKP) Buton

BUTON, BUTONSATU.com -   Pemerintahan dibawah Kendali Drs. La Bakry, M.Si dan Iis Eliyanti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton sisa periode 2017-2022 akan berakhir pada 24 Agustus mendatang.

Pemerintahan dengan mengusung visi “Terwujudnya Kabupaten Buton Sebagai Kawasan Bisnis dengan Budaya Terdepan”, bagaimana kelanjutannya. Apakah ditangan Penjabat (Pj) Bupati akan datang bisa meneruskan?

Sedikit hasil diskusi, tahun 2020 Forum Komunikasi Pemuda (FKP) Buton bersama beberapa instansi teknis dari lingkup perangkat daerah maupun vertikal misalkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buton membahas terkait pengembangan kawasan strategis bisnis daerah.

Hasilnya terutama soal penataan ruang, ditemukan belum terurai dalam dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) daerah.

Meskipun program untuk kawasan khusus Kapontori dan Lasalimu atau disingkat Kapolimu sudah termuat dalam Perda Buton No 1 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Buton Tahun 2013-2033.


Namun, lagi-lagi soal lahan meskipun secara geografis Kabupaten Buton memiliki wilayah yang luas tapi tidak menjadi jaminan akan cepat dalam melakukan penataan kawasan.

Kemudian loyalitas birokrasi daerah secara teknis masih masih lemah. Sementara pelaksanaan visi kawasan strategis daerah diperlukan tingkat koordinasi antar instansi teknis perangkat daerah dan vertikal dapat dilakukan secara Trstruktur, Sistematis dan Masif hingga ketingkat pemerintahan desa.

Baca Juga: KAPOLIMU, Kawasan Strategis Ekonomi Baru di Buton

Terkait Kapolimu, Perda Sultra No 2/2014 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Sultra Tahun 2014-2034 juga memuat Kapolimu menjadi Kawasan Strategis Provinsi (KSP). Sehingga perhatian pemerintah dari pusat hingga di daerah, menempatkan wilayah Kecamatan Kapontori dan Kecamatan Lasalimu dalam prioritas pengembangan kawasan ekonomi.

Apalagi kawasan Kecamatan Lasalimu khususnya pada tahun 2021, menjadi perhatian publik dengan pemanfaatan Aspal Buton untuk digunakan secara Nasional (Permendagri No. 64 tahun 2020).

Lalu apakah tiba masa transisi pemerintahan Kabupaten Buton segala bentuk program yang sudah ada tersebut dilanjutkan oleh Penjabat (Pj) Bupati kedepan?

Menurut penulis, selama ketentuan Perda Sultra No 2/2014 dan Perda Buton No 1/2014 belum dicabut atau masih berlaku maka pemerintahan selanjutnya tetap melanjutkan dan memberi dukungan sebagaimana tugas eksekutif menjalankan tugas-tugas hasil produk legislatif terutama pengembangan pembangunan
Kapolimu.

Namun bisa saja tidak! Pj Bupati Buton kedepan menjalankan tugas dan amanah diluar visi pemerintahan sebelumnya. Jika hal itu terjadi maka bagaimana nasib pengembangan visi Terwujudnya Kabupaten Buton Sebagai Kawasan Bisnis dengan Budaya Terdepan.

Buton, 14 Juli 2022.

Muhammad Risman
Ketua Forum Komunikasi Pemuda (FKP) Buton

BAGIKAN: