Masuk Tahun ke-18, Kenapa RDTR Pasarwajo Belum Tuntas?

Suasana pembahasan tata ruang Pasarwajo diselenggarakan FKP Buton bertempat aula kantor Bupati Buton, agustus 2020 (Foto: Istimewa)

JAKARTA, BUTONSATU.com - Letak strategi teluk pasarwajo, menjadikan ibukota kabupaten Buton memiliki tata letak kawasan maritim Indonesia bagian tenggara sulawesi. Maju dan berdaya saing, kawasan yang terkenal dengan pelabuhan tambang aspal, terletak di desa Banabungi. Sejak masa pemerintahan Belanda, sudah menjadi pusat aktivitas perekonomian sehingga dulu kawasan ini seperti halnya kota metropolitan sekarang. 

Dari hasil tambang aspal Buton, memberikan kontribusi besar kepada pembangunan jalan-jalan diseluruh daerah nusantara bahkan menjadi bahan ekspor di beberapa negara dunia.

Tambang yang ditemukan oleh seorang Geolog Belanda bernama A. Volker pada tahun 1924, merupakan tambang aspal alam terbesar di dunia, telah beberapa kali berpindah penguasaan hingga sekarang dikelola oleh perusahaan dalam negeri dan asing dengan investasi triliun rupiah. Kehadiran perusahaan tambang aspal, diharapkan harus memberikan manfaat besar terhadap roda pembangunan daerah.

Dengan ditetapkan Pasarwajo menjadi ibukota kabupaten Buton (PP. No. 29 Tahun 2003), setelah sebelumnya berada di Baubau dengan cakupan kawasan perkotaan Pasarwajo dari bagian utara, kelurahan Wasaga sampai desa Kondowa di bagian selatan kecamatan Pasarwajo. Kembali menjadi pusat aktivitas perekonomian daerah dengan pembangunan teknologi modern.

Namun, menjadi permasalahan ketika Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pasarwajo sebagai ibukota kabupaten Buton, masih ada aktivitas urusan pertambangan aspal di desa Banabungi. Kalau dulu, iya.. dengan aktivitas pertambangan dapat mempengaruhi roda perekonomian. 

Tetapi sekarang kawasan ibukota Kabupaten sebaiknya tidak dibolehkan ada aktivitas pertambangan, dengan perkembangan pembangunan dan memperhatikan kepadatan penduduk dapat mengganggu masyarakat apalagi dengan kenderaan mobil pengankut material aspal yang melewati jalan-jalan diseputaran ibukota kabupaten, itu sangat membahayakan pengendara lain bahkan pernah terjadi kecelakaan lalulintas.

Pembahasan RDTR Pasarwajo, bukan baru kali ini tetapi sudah beberapa kali dan mengenai pembahasan RDTR Pasarwajo. Forum Komunikasi Pemuda (FKP) Kabupaten Buton mengambil bagian, Agustus 2020 lalu, menyelenggarakan diskusi publik bersama Bupati Buton dan pihak terkait yang berwenang.

Baca Juga: Soal RDTR Buton, Pemkab Harus Bahas di Pusat

Kesimpulan diskusi tersebut, RDTR Pasarwajo tidak tuntas karena diantaranya pusat kawasan bisnis di desa Banabungi yang direncanakan oleh pemerintah daerah masih sulit diarahkan. Karena kawasan ini sebagian memiliki permasalahan lahan antara masyarakat, pemerintah daerah dan pihak perusahaan aspal Buton yang masih beraktivitas.

Sampai kapan permasalahan RDTR Pasarwajo dapat dituntaskan? Usia Pasarwajo sudah masuk tahun ke-18, urusan penataan ruang tidak dapat dituntaskan sehingga bagaimana bisa menjadi kawasan bisnis sesuai visi pemkab Buton.

Oleh karena itu, sangat diharapkan menjadi perhatian utama kepada pemerintah maupun pemerintah pusat terkait pembahasan RDTR kawasan perkotaan Pasarwajo bersama pembahasan yang secara terpisah dengan RTR Kawasan Tambang Aspal di kecamatan Lasalimu. Kawasan Strategis Kabupaten (KSK) dalam Peraturan daerah Buton No. 1 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Tahun 2013-2033.

Dengan segudang permasalahan penataan ruangnya itu, sebagai pemuda tetap memberikan ucapan selamat HUT ke-18 Pasarwajo sebagai ibukota kabupaten Buton sebagaimana PP. No. 29 tahun 2003, ditetapkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri tertanggal 10 Juni 2003. Karena bagaimanapun tetap menjadi tanggungjawab kita bersama untuk mendorong daerah agar lebih maju dan berdaya saing ditengah era globalisasi sekarang.

Jakarta, 8 Juni 2021.

Muhammad Risman
Ketua Forum Komunikasi Pemuda (FKP)
Kabupaten Buton, Sultra.

BAGIKAN: