Meski Berstatus BLUD, RSUD Buton Masih Butuh Anggaran dari Pemda

Dirut RSUD Buton, Ramli Code (Foto: Rusli La Isi/Butonsatu)

BUTON, BUTONSATU.com - Sejak 1 Januari 2022 lalu, RSUD Buton resmi berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sesuai SK Bupati Tahun 2018. Artinya, RSUD Buton diberi kewenangan mengelola keuangan sendiri.

"Kelebihan BLUD, sesuai UU, kita diberi fleksibilitas atau keleluasaan mengelola keuangannya sendiri. Sehingga kita bisa kelolah dan belanja sendiri tanpa menyetor ke kas daerah," kata Direktur RSUD Buton Ramli Code, di ruang kerjanya, Kamis (3/2/2022).

"Walaupun kita mengelola keuangan sendiri dan tidak perlu lagi menyetor ke kas daerah, namun kita tetap melaporkannya. Akan tetapi bukan berarti kita sebebas-bebasnya menggunakan anggaran," sambungnya.

Kendati demikian, Ramli mengaku, RSUD Buton masih membutuhkan bantuan anggaran dari pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga: 100 Persen Jadi BLUD, RSUD Buton Terus Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

"Saat ini kita masih butuh bantuan anggaran pemda, sebab karena kita baru dan pendapatan tiap tahunnya belum maksimal yaitu sekitar Rp5-7 miliar, sedangkan operasional kita tiap tahun mencapai Rp18 miliar sudah termaksud gaji, insentif dan lain-lain," ungkapnya.

"Jadi sekarang sebagian dibebankan ke rumah sakit melalui pendapatan kita, sebagian masih ditanggung pemda. Sehingga tiap tahunnya ada dua dokumen yang kita buat yaitu dokumen DPA melalui pemda dan dokumen rencana pendapatan rumah sakit," tambah Ramli.

Ia mengaku, jika di tahun-tahun berikutnya tidak mampu mengelola keuangannya sendiri, maka kemungkinan status BLUD akan ditiadakan.

"Tiap tahun ada evaluasi (Dari Pemerintah Provinsi Sultra-red) sehingga kalau tidak mampu mengelolah keuangan sendiri kemungkinan bisa saja BLUD akan ditiadakan lagi. Namun kita berharap dan berusaha sebaiknya jangan sampai terjadi," tuturnya.

BAGIKAN: