Pilkada Buton Tahun 2024, Fokuskan Dukung Pembangunan Daerah

Ketua FKP Kabupaten Buton, Muhammad Risman (Foto: Istimewa)

BUTONSATU.com - Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2022 dan tahun 2023, telah resmi ditarik dari Program Legislasi Nasional (prolegnas) tahun 2021, dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR-RI dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD-RI dalam rangka penyempurnaan program Legislasi Nasional RUU Tahun 2020-2024, tertanggal 9 Maret 2021 di Jakarta. Dengan demikian, tidak bermaksud mendahului Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun dengan ditariknya RUU Pemilu ini, maka pilkada Buton dapat dipastikan digelar pada tahun 2024.

Sebelumnya, wacana pilkada tahun 2022 dan tahun 2023 menjadi pembahasan bagi semua kalangan terutama politisi partai politik ditingkat nasional maupun di daerah. Sudah tercatat dalam RUU pilkada tahun 2021, sebanyak 101 daerah yang akan menggelar pilkada tahun 2022 diantaranya Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) karena masa berakhir pemerintahan Drs. La Bakry, M.Si dan Iis Elianti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton, tahun 2022.

Dengan wacana tersebut, sebelumnya hampir semua kegiatan diintrikan dengan kepentingan politik. Apalagi petahana misalkan telah menyatakan diri, siap maju pada pilkada tahun 2022 sehingga setiap kegiatan, mewujudkan program pemberdayaan masyarakat selalu dikaitkan dengan kepentingan politik. Bahkan program-program yang telah disusun dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada tahun 2021, dinilai bernuansa politik praktis tujuannya menghadapi kepentingan pilkada tahun 2022. Ya... wajar saja, menurut pandangan penulis tentang hal ini.

Membahas RKPD, ini merupakan dokumen perencanaan tahunan sebagai implementasi dari dokumen RPJM Daerah, sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Bahwa Pemda wajib menyusun RKPD yang merupakan pejabaran RPJM Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Bukan hanya di Kabupaten Buton, tetapi hampir seluruhnya dari 101 daerah yang menggelar pilkada, akan memiliki penilaian yang sama terhadap kandidat petahana. Tentang penyusunan RKPD tahun 2021 telah bernuansa politik praktis. Inilah hasil demokrasi yang harus diterima oleh semua pihak, karena RKPD adalah implementasi dari RPJM Daerah yang disusun dari jabaran Visi-Misi Kepala Daerah hasil pilkada. Jadi, setuju atau tidak. Harus diterima setiap program-program yang tersusun dalam RKPD merupakan tujuan mewujudkan kepentingan politik oleh petahana/Kepala Daerah.

Meksipun, RKPD merupakan jabaran dari RPJM Daerah yang lahir secara politik. Namun, arah pembangunan harus searah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021, untuk merumuskan prioritas dan sasaran pembangunan nasional serta rencana program dan kegiatan pembangunan daerah, ini tetap dilakukan melalui pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, buttom up dan top down.

Baca Juga: Fungsikan TKPRD, Revisi Tata Ruang Kawasan Aspal Buton

Sesuai dengan tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2021 “Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial”, maka fokus pembangunan diarahkan kepada Pemulihan Industri, Pariwisata dan Investasi, Reformasi Sistem Kesehatan Nasional, Reformasi Sistem Perlindungan Sosial dan Reformasi Sistem Ketahanan Bencana, dengan sasaran dan target yang harus dicapai (baca: Hal.20 Permendagri 40 tahun 2020).

Berkaitan dengan pelaksanaan pilkada Buton tahun 2024 maka diharapkan seluruh stakeholder, para pemangku kepentingan untuk dahulukan dulu, dukungan kepada Pemerintahan Drs. La Bakry, M.Si dan Iis Elianti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton, sisa periode 2017-2022, yang mengusung Visi “Terwujudnya Kabupaten Buton Sebagai Kawasan Bisnis dan Budaya Terdepan”.

Karena bisa dikatakan Visinya, sekarang terutama wujud kawasan bisnis daerah telah tercapai dengan penggunaan aspal Buton secara nasional. Hal itu, tertuang dalam Lampiran Permendagri Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021. Halaman 95-96 poin 5, Pemerintah daerah dalam pengadaan barang/jasa mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri.

Berkenaan dengan ketentuan tersebut, dalam rangka menjamin terlaksananya program pembangunan dan perservasi jalan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jalan, Pemerintah daerah dalam membangun dan/atau pemeliharaan jalan harus mengutamakan aspal nasional berbasis aspal Buton (aspal alam dari pulau Buton) dalam upaya peningkatan penggunaan aspal Buton sebagai bahan tambah, bahan substitusi, dan/atau bahan pengganti aspal minyak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Gubernur Sultra Ali Mazi Akan Lantik 3 Pasangan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020

Permendagri 64/2020, belum memiliki penguatan karena masih dimuat dalam pedoman penyusunan APBD secara umum pada tahun 2021. Harapanya kepada pemerintah terkait penggunaan aspal Buton dapat tertuang dengan Undang-Undang ataupun Keputusan Presiden (Kepres) agar penggunaannya memiliki penguatan hukum yang wajib dilaksanakan lebih dari setahun anggaran. Sehingga untuk mencapainya perlu dukungan seluruh stakeholder, semua unsur pemangku kepentingan daerah maupun di pusat. Tapi dengan Permendagri 64/2020 ini, telah menjadi landasan hukum untuk diajukan kepada Pemerintah.

Penuntasan revisi Perda Buton Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buton Tahun 2013-2033, juga menjadi catatan guna mendukung penataan ruang kawasan pertambangan aspal Buton. Karena revisi RTRW Buton bukan saja membahas penataan ruang sektor pertambangan tetapi membahas sektor pertanian, menjadi sesuatu yang serius pula sebagai wujud pemberdayaan masyarakat petani.

Baca Juga: Minta Dukungan Masyarakat, La Bakry Siap Tarung di Pilkada Buton?

Sangat disadari masing-masing memiliki kepentingan politik pada momentum setiap pilkada, sehingga ketika wacana pilkada Buton masuk tahapan tahun 2022 semua yang memiliki kepentingan melakukan terobosan-terobosan politiknya. Namun karena momentum pilkada Buton akan digelar tahun 2024. Maka, mari bersama-sama untuk mewujudkan visi Pemkab saat ini terutama kawasan bisnis daerah. Dalam hal ini, pengembangan kawasan sektor pertambangan (aspal Buton) secara nasional.

Program Visi Pemerintahan Drs. La Bakry, Msi dan Iis Elianti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton, sisa periode 2017-2022, diibaratkan sudah didepan mata sehingga perlu dukungan dengan langkah-langkah kita semua.

Baca Juga: Visi-Misi La Bakry Wujudkan Kabupaten Buton Sebagai Kawasan Bisnis Terealisasi

Oleh karena itu, sangat diharapkan kepada semua pemangku kepentingan di daerah ini, dapat memiliki program kerja yang searah dengan pemerintahan sekarang. Demi mewujudkan masyarakat mandiri dan sejahtera menuju Buton dalam kerangka kawasan khusus nasional. Demikian,

Pasarwajo, 10 Maret 2021.

Muhammad Risman
Ketua Forum Komunikasi Pemuda (FKP)
Kabupaten Buton, Sultra.

BAGIKAN: