BUTON, BUTONSATU.com - Sat Reskrim Polres Buton berhasil mengamankan FU (21) pelaku pedofilia anak di Desa Tira, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, dengan korban sebagai besar siswa SMP.
FU diringkus polisi, setelah salah seorang korban DN melaporkan kejadian yang dialaminya pada pamannya pada tanggal 8 Juli sekitar pukul 18.00 Wita.
"Awalnya terbongkarnya kasus perbuatan cabul terhadap anak ini yaitu bermula ketika korban lelaki DN ketika tanggal 8 Juli 2021 sekitar pukul 18.00 Wita, yang bersangkutan ini menceritakan kejadian yang dialaminya pada pamannya," ujar Kasat Reskrim Polres Buton AKP Aslim Ampo, dihadapan teman-teman media, Rabu (23/6/2021).
"Ketika pamannya bertanya apakah ada korban lain selain dirinya, lalu anak yang menjadi korban ini mengatakan banyak teman-teman saya yang juga menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka," sambungnya.
Dikatakannya, dari cerita DN tersebut kepada pamannya bermunculah beberapa korban, sehingga berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan jumlah korban pencabulan yang dilakukan oleh FU sebanyak 19 orang dengan usia rata-rata 10-12 tahun.
BACA JUGA:
"Dari sinilah cerita menyebar di Desa Tira sehingga bermunculah beberapa korban dan sampai saat ini dari proses penyidikan kami mengidentifikasi sebanyak 19 orang korban dari pada perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka," tuturnya.
"Kalau dari perkembangan informasi kami menduga bahwa masih ada korban lain selain dari 19 orang ini, kami masih tetap mengembangkan perkara ini sambil melengkapi berkas perkara yang akan selanjutnya kami kirim ke Kejaksaan," tambahnya.
Untuk mempermudah aksinya, tersangka mengajak korbanya dengan berbagai alasan menggunakan sepeda motor lalu berpergian di tempat-tempat yang sunyi.
"Bersama tersangka di atas motor kemudian dibawa jalan, setelah di tempat sunyi tersangka langsung melancarkan aksinya terhadap korban, kemudian setelah melakukan aksinya itu tersangka ini mengancam kepada korbannya untuk tidak menceritakan kepada siapapun," bebernya.
Atas perbuatannya itu, FU di jerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 4, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan Pasal 292 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.